Dengan menandatangani Surat Penawaran Resmi (Quotation), Purchase Order (PO), Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS), atau mengonfirmasi penugasan melalui saluran resmi Svandhipa, pihak Klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut:
1. Ruang Lingkup Layanan & Penugasan
Svandhipa menyediakan jasa profesional di bidang: (a) Pembinaan dan sertifikasi personil K3 lisensi Kemnaker RI dan BNSP; (b) Pemeriksaan dan pengujian teknik berkala (riksa uji SILO/SIA); (c) Perizinan kelaikan bangunan gedung (SLF, NIDI, SLO); serta (d) Penyusunan studi dan persetujuan teknis lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, RINTEK B3).
2. Kewajiban Persiapan Pra-Inspeksi Lapangan
Untuk penugasan riksa uji teknis dan pengujian alat berat di fasilitas Klien:
- Klien wajib menyediakan unit alat dalam kondisi siap uji, area kerja yang aman, serta beban uji (test load) terkalibrasi apabila disyaratkan dalam metode uji beban.
- Klien wajib menugaskan operator yang berkompeten untuk mendampingi inspektur teknik Svandhipa selama proses pengujian mekanikal/elektrikal berlangsung.
- Apabila terjadi kendala teknis pada alat milik Klien yang mengakibatkan pengujian tertunda, penjadwalan ulang akan disepakati bersama tanpa membatalkan biaya mobilisasi awal.
3. Ketentuan Pembayaran & Faktur Pajak
Tata cara pembayaran layanan korporasi diatur melalui ketentuan berikut:
- Pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar 50% dibayarkan setelah persetujuan quotation atau penerbitan Purchase Order (PO) resmi.
- Pelunasan sisa 50% wajib diselesaikan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) draf final diverifikasi, sebelum penyerahan dokumen fisik sertifikat/lisensi asli.
- Seluruh pembayaran wajib ditransfer ke rekening bank resmi atas nama perusahaan Svandhipa. Kami tidak bertanggung jawab atas pembayaran ke rekening pribadi perorangan.
- Svandhipa menerbitkan Faktur Pajak resmi (PPN) sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
4. Kebijakan Penjadwalan Ulang & Pembatalan
Permohonan perubahan jadwal (rescheduling) kelas pelatihan atau tanggal inspeksi riksa uji harus disampaikan secara tertulis minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan awal. Pembatalan sepihak oleh Klien setelah inspektur mobilisasi akan dikenakan penggantian biaya operasional riil yang telah dikeluarkan.
5. Jaminan Keabsahan Dokumen & Sertifikat
Svandhipa memberikan jaminan 100% keabsahan hukum atas seluruh sertifikat pembinaan, lisensi kerja Kemnaker RI / BNSP, serta Surat Keterangan Kelaikan (SILO/SIA) yang diterbitkan. Seluruh dokumen teregistrasi secara resmi pada basis data kementerian dan dapat diverifikasi keasliannya oleh tim pengawas ketenagakerjaan maupun auditor eksternal.
6. Batasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar
Svandhipa tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerusakan alat akibat kegagalan internal mesin saat uji beban wajar, atau keterlambatan penerbitan dokumen yang semata-mata diakibatkan oleh gangguan sistem perizinan pemerintah di luar kendali wajar (keadaan kahar / force majeure).
Perlu Penjelasan Khusus Perjanjian Kerja Sama Korporat?
Tim representatif Svandhipa siap mendiskusikan klausul SLA, mekanisme Term of Payment (TOP 30 hari), dan penyesuaian SPK resmi sesuai prosedur pengadaan vendor perusahaan Anda.
Konsultasi Syarat Layanan via WhatsApp →