Tanya Jawab Seputar K3 & Riksa Uji
Kompilasi 12 jawaban otoritatif mengenai kepatuhan hukum K3 Kemnaker RI, riksa uji alat berkala, perizinan bangunan gedung, dan persetujuan teknis lingkungan.
Pelatihan & Sertifikasi K3
1 Apa perbedaan sertifikasi K3 Kemnaker RI dengan sertifikasi BNSP?
Sertifikasi Kemnaker RI berbasis regulasi wajib pemerintah (UU No. 1/1970) dan menerbitkan Lisensi Kerja serta Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang menjadi syarat legalitas formal pengawas K3 perusahaan. Sementara sertifikasi BNSP berfokus pada pengakuan kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Svandhipa memfasilitasi kedua jalur tersebut secara sah.
2 Berapa lama masa berlaku Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI?
Lisensi Kerja Ahli K3 Umum dan SKP berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sebelum masa berlaku berakhir, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan melalui PJK3 resmi dengan melampirkan laporan kegiatan K3 dan pemenuhan syarat administratif.
3 Apakah Svandhipa melayani pelatihan In-House Training di lokasi proyek perusahaan?
Ya. Svandhipa melayani In-House Training K3 di seluruh 211 kota industri Indonesia dengan jadwal fleksibel, kurikulum disesuaikan risiko spesifik perusahaan (blended learning teori dan praktik drill lapangan), serta didukung instruktur senior terlisensi.
Riksa Uji Kelaikan Alat (SILO / SIA)
1 Apa itu SILO dan SIA dalam regulasi pesawat angkat & angkut?
Surat Izin Layak Operasi (SILO) atau Surat Keterangan Kelaikan K3 adalah dokumen legalitas yang membuktikan bahwa peralatan industri (forklift, crane, excavator, boiler, bejana tekan) telah lolos pengujian teknis, uji beban, dan inspeksi NDT oleh Ahli K3 Spesialis PJK3. Sedangkan SIA atau SIO merujuk pada Surat Izin Alat / Operator yang mengoperasikan peralatan tersebut.
2 Kapan perusahaan wajib melakukan riksa uji berkala peralatan mekanis?
Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan perundangan terkait, riksa uji berkala wajib dilaksanakan minimal sekali setiap 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun tergantung jenis pesawat tenaga, angkat-angkut, bejana tekan, atau instalasi kelistrikan guna mencegah kegagalan struktur fatal.
3 Berapa lama estimasi proses penerbitan Surat Keterangan Kelaikan SILO?
Melalui jalur percepatan terpadu Svandhipa, dokumen evaluasi teknis lapangan diselesaikan dalam 3 sampai 5 hari kerja, dan pengesahan resmi oleh pengawas ketenagakerjaan daerah diterbitkan dalam rentang waktu rata-rata 14 hari kerja.
Perizinan Bangunan Gedung (SLF, NIDI, SLO)
1 Mengapa gedung pabrik atau perkantoran wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
SLF adalah bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar keandalan keselamatan struktur, proteksi kebakaran, kesehatan tata udara, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas sesuai ketentuan UU Bangunan Gedung. SLF menjadi syarat mutlak perpanjangan izin operasional dan audit kepatuhan korporasi.
2 Apa hubungan antara NIDI dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kelistrikan?
Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) adalah identitas resmi instalasi listrik yang terdaftar di Kementerian ESDM. NIDI menjadi syarat prasyarat utama sebelum Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) melakukan pemeriksaan untuk menerbitkan SLO tegangan rendah maupun menengah.
3 Apakah Svandhipa mendampingi proses sidang Tim Profesi Ahli (TPA) / TABG Pemda?
Ya. Tim tenaga ahli arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal Svandhipa mendampingi pemohon sejak audit visual lapangan, pengujian non-destruktif struktur, penyusunan berkas SIMBG, hingga sidang pertimbangan teknis pemerintah daerah.
Studi Lingkungan Hidup (AMDAL & Limbah B3)
1 Kapan suatu kegiatan industri diwajibkan menyusun dokumen AMDAL vs UKL-UPL?
Kewajiban dokumen lingkungan diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 berdasarkan skala luasan, kapasitas produksi, dan potensi dampak penting terhadap lingkungan hidup. Kegiatan skala besar wajib AMDAL, sedangkan skala menengah-rendah memerlukan UKL-UPL atau SPPL.
2 Apa saja komponen Persetujuan Teknis (PERTEK) yang wajib dipenuhi industri?
PERTEK mencakup kajian pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air permukaan/tanah, kajian emisi cerobong udara, dan Rincian Teknis (RINTEK) penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
3 Apakah sertifikat uji emisi dan laboratorium lingkungan Svandhipa diakui KLHK?
Ya. Seluruh pengujian kualitas air limbah, emisi gas buang, udara ambien, dan kebisingan dilakukan melalui jejaring laboratorium lingkungan terakreditasi KAN dan teregistrasi resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pertanyaan Anda Belum Terjawab?
Tim konsultan teknis Svandhipa siap memberikan arahan regulasi dan estimasi biaya inspeksi resmi untuk kebutuhan korporasi Anda.