Lewati ke Konten Utama
PJK3 RESMI KEMNAKER RI
SVANDHIPA
REGULASI PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP (KLHK)

Pedoman Teknis AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, dan RINTEK: Regulasi Pengelolaan Lingkungan Pasca UU Cipta Kerja

Panduan komprehensif penapisan dan penyusunan dokumen persetujuan lingkungan hidup sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Alur integrasi Persetujuan Teknis (PERTEK) air limbah dan emisi ke dalam sistem OSS-RBA dan Amdalnet.

REGULASI INDUK: PP No. 22 Tahun 2021 & UU No. 6/2023
PORTAL RESMI: Sistem Amdalnet & OSS-RBA
SYARAT MUTLAK: Prasyarat Penerbitan NIB & Operasional

01 Penapisan Dokumen: AMDAL vs UKL-UPL vs SPPL

Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib melalui proses penapisan (screening) untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun:

1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Dampak Penting Signifikan

Wajib bagi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup (misal: kawasan industri seluas 50 Hektar atau lebih, pelabuhan dengan dermaga minimal 200 meter, smelter tambang, kilang migas, PLTU kapasitas 100 MW atau lebih, dan rumah sakit kapasitas 200 tempat tidur atau lebih). Dokumen terdiri dari Formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL, dan RKL-RPL yang dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK).

2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)

Dampak Tidak Penting

Diwajibkan bagi kegiatan usaha yang tidak berdampak penting namun tetap menghasilkan limbah, kebisingan, atau emisi yang wajib dikelola secara standar (misal: gudang logistik, pabrik manufaktur skala menengah, SPBU, klinik rawat inap, dan hotel). Disusun dalam bentuk Formulir UKL-UPL Standar Spesifik.

3. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Dampak Rendah / Mikro

Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan bagi usaha mikro dan kecil dengan potensi bahaya lingkungan minimal. SPPL terintegrasi langsung secara otomatis saat penerbitan NIB pada sistem OSS-RBA.

Fasilitas pabrik industri manufaktur dan sistem pengelolaan lingkungan hidup terintegrasi AMDAL
Fasilitas Pengelolaan Lingkungan Industri & AMDAL Terintegrasi
Pemantauan rona lingkungan hidup berkala sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

02 Persetujuan Teknis (PERTEK) & Rincian Teknis (RINTEK)

Sebelum dokumen AMDAL atau UKL-UPL disetujui, pemrakarsa kegiatan wajib menyusun dan mengantongi PERTEK dari instansi lingkungan hidup (Kementerian LHK, DLH Provinsi, atau DLH Kota/Kabupaten):

PERTEK Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Kajian teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL/WWTP), kapasitas debit, sistem pemantauan debit otomatis (SPARING), dan titik pembuangan (outfall) ke badan air permukaan atau pemanfaatan ke tanah (aplikasi lahan).

PERTEK Emisi Gas Buang Cerobong Udara

Kajian teknis cerobong boiler, genset daya besar, furnace pembakaran, perhitungan tinggi cerobong efektif, sampling hole, dan pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

RINTEK TPS Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Rincian teknis fasilitas penyimpanan sementara limbah B3: persyaratan konstruksi lantai kedap air, kemiringan saluran penampung tumpahan 1%, ventilasi udara, simbol dan label limbah B3, emergency shower, eye wash, APAR, serta SOP tanggap darurat tumpahan B3.

Audit teknis kepatuhan baku mutu lingkungan persetujuan teknis PERTEK dan RINTEK TPS B3
Verifikasi Teknis & Pengujian Baku Mutu Lingkungan
Pengambilan sampel emisi, air limbah, dan audit fasilitas TPS Limbah B3.

03 Alur Perizinan Lingkungan Terintegrasi OSS-RBA

Prosedur pengurusan Persetujuan Lingkungan saat ini sepenuhnya terdigitalisasi dan menjadi prasyarat verifikasi operasional NIB:

1 Pengecekan Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR) & Sektor KBLI di OSS-RBA
2 Penyusunan Kajian Teknis PERTEK Air Limbah & Udara Emisi ke DLH
3 Penerbitan Surat Persetujuan Teknis & SLO (Surat Laik Operasi) Lingkungan
4 Pengunggahan Dokumen AMDAL / Formulir UKL-UPL ke Portal Sistem Amdalnet
5 Penerbitan SK Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (PKPLH / Rekomendasi UKL-UPL)
KONSULTAN LINGKUNGAN RESMI SVANDHIPA

Penyusunan Dokumen Lingkungan & Uji Laboratorium Terakreditasi KAN

Svandhipa mendampingi pelaku usaha dari tahap penapisan Amdalnet, survei rona awal lingkungan, uji emisi cerobong & air limbah KAN, penyusunan PERTEK/RINTEK, hingga pengesahan persetujuan lingkungan terbit 100% legal.